السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعين
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui
pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah, dengan ini kami
sampaikan petunjuk teknis pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas
madrasah sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan
beberapa hal sebagai berikut:
- Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
binaan masing-masing untuk melakukan persiapan atas pelaksanaan asesmen kompetensi bagi
guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dilaksanakan pada bulan November 2020;
- Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait
dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaan asesmen
kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A. LATAR BELAKANG
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri
sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya
berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh
karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru,
kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis.
Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan
menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi
Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan
penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama
menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
dan Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen
Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah
peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala
madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru,
kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan
melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui
kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK),
Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Madrasah.
Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah
tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah.
Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui
Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Bentuk dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga
Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing
Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for
Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang
disingkat RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang
dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui
Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020
sampai dengan 2024.
B. TUJUAN
- Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala
dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas
madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis
pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas
madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada
semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan
keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.
C. SASARAN
Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada
semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai
berikut:
1. Guru MI = 182.125
2. Guru MTs = 120.547
3. Guru MA = 54.873
4. Kepala Madrasah = 82.270
5. Pengawas Madrasah = 3.659
D. MANFAAT
Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan
memberikan manfaat sebagai berikut:
- Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas
madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan
sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan
kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama. - Bagi Madrasah
Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta
kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana
pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya
manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah. - Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah
digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian
dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah; - Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas
madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan
untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah
serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi. - Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima
laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang
rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama
Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan
anggaran yang dibutuhkan secara nasional.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah berisi informasi tentang penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang
meliputi landasan hukum, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat,
sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian
AKG/AKK/AKP secara online.
PENUTUP
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP merupakan upaya yang terencana dalam
mendapatkan peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dalam
upaya mewujudkan tagline Madrasah Hebat Bermartabat, yang simpul
utamanya antara lain, ada pada guru, kepala dan pengawas madrasah, pada
skala mikro hasil AKG/AKK/AKP menjadi bahan pertimbangan pengembangan
profesi guru, kepala dan pengawas dan guru yang bersangkutan. Asesmen akan
menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan empat
tahunan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Berikut Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah;
Untuk mengunduh file Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah diatas silakan klik dibawah ini;
Baca juga :
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته