Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan dan ditandatagani oleh Kepala Balitbang dan Perbukuan, Totok Suprayitno, di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020.
Dinyatakan dalam diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Perbukuan Nomor 018/H/Kr/2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD-TK), Pendidikan Dasar (SD-SMP), dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Untuk Kondisi Khusus, bahwa KI dan KD untuk PAUD, SD SMP dan SMA untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI