السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعين
Hukum khitan
Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi
perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat
bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan
perempuan hukumnya sunnah. Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya:
“Fitrah itu ada lima: (1) khitan, (2) mencukur bulu kemaluan, (3) mencabut bulu
ketiak, (4) memotong kumis; (5) memotong kuku.” (HR. al-Bukhari)
Dalam hadits tersebut dijelaskan tentang fitrah manusia yaitu:
1. Khitan
2. Mencukur bulu kemaluan
3. Mencabut bulu ketiak
4. Memotong kumis
5. Memotong kuku
Berkenaan dengan hadis di atas, selayaknya kita mengikuti petunjuk Rasulullah
Saw. dalam melaksanakan syariat khitan karena setiap Sunnah Rasulullah Saw.
bernilai ibadah di sisi Allah Swt.
Usia Pelaksanaan Khitan
Sebagaimana sudah dibahas di awal bahwa khitan sangat berpengaruh dalam
keabsahan shalat maka khitan wajib dilakukan ketika seorang laki-laki sudah
mulai diwajibkan untuk shalat. Kapan laki-laki itu diwajibkan untuk shalat?
Jawabnya yaitu ketika anak laki-laki sudah balig.
Secara syariat tidak ada ketentuan usia untuk pelaksanaan
khitan namun melihat pertimbangan di atas, para ulama membagi waktu
pelaksanaan khitan dalam dua waktu, yakni:
- Waktu mustahab (waktu sunnah) yaitu waktu sebelum balig.
Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun namun ulama lain berpendapat bahwa usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik. - Waktu wajib khitan
Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak balig karena pada saat balig itulah
seorang anak mulai diwajibkan shalat.
Oleh karena itu, ia harus memenuhi semua syarat-syarat shalat seperti suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar badan seorang laki-laki suci adalah dengan berkhitan.
Hikmah Khitan
Allah selalu mempunyai tujuan dalam mensyariatkan suatu hal. Begitu juga
dengan pensyariatan khitan. Terdapat beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari
pensyariatan khitan, yaitu:
- Sebagai bukti ketaatan terhadap Allah Swt.
- Sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad Saw. dan pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.
- Menjaga kebersihan dan kesucian badan
- Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit
- Menjadi ciri Muslim yang baik
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته