Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip: obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:
1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.
Selengkapnya silakan simak dibawah ini;
Untuk mengunduh file PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020 diatas silakan klik dibawah ini;
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Unduh Juga: