Pada tanggal 24 Agustus 2020 telah diterbitkan sebuah Surat Edaran yang telah ditanda tangani oleh Muhammad Ali Ramdhani sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai Panduan Penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Bagi Satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Di Masa COVID-19.
Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020, dan nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020, dan nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan.
Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Bagi satuan Pendidikan Madrasah, Pesantren, Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Maksud dan Tujuan
Ruang Lingkup
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI