Pada hari ini, Kamis 27 Agustus 2020 telah terbit sebuah surat edaran yang menyatakan bahwa Peserta Didik akan mendapatkan bantuan kouta internet, dan untuk itu diperlukan bebarapa hal yang mesti dilakukan.
Untuk lebih jelasnya silakan simak isi Surat Edaran tersebut dibawah ini;
27 Agustus 2020
Nomor : 8202/C/PD/2020
Lampiran : -
Hal : Program Pemberian Kouta Internet Bagi Peserta Didik
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kouta
Seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kouta internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal berikut;
- Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik;
- Pengisian data diatas harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020 oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.
- Sekretaris Jenderal Kemendikbud
- Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
- Kepala LPMP seluruh Indonesia
- Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI