Breaking News

14 September 2020

Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021

بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah yang di terbitkan pada tanggal 2 September 2020, maka pada kesempatan ini kami ingin berbagi sedikit tentang cara melakukan ajuan siswa penerima PIP melalui laman Emis PPIP Tahun 2020.


Pengajuan siswa calon penerima program bantuan sosial PIP Madrasah pada Tahun Pelajaran 2020-2021 sebenarnya hampir sama dengan Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP pada tahun Pelajaran 2019-2020 kemarin, yang membedakan hanya pada Informasi data siswa penerima PIP yang di tampilkan lebih lengkap dan terperinci.

Informasi data siswa yang di tampilkan di menu "Pengajuan FUM" pada pengajuan PIP Tahun Pelajaran 2020-2021 diantaranya sebagai berikut :
  1. Nama Siswa yang terdiri dari Jenis Kelamin, Tmp. Lahir, Tgl. Lahir, NISN, NIS Lokal,NIK, 
  2. Keluarga yang terdiri dari No. KK, Nama KK, No. PKH, No. KKS, Layak KIP
  3. Ayah yang terdiri Nama, NIK, Status, Penghasilan, dan No. Telp.
  4. Ibu yang terdiri Nama, NIK, Status, Penghasilan, dan No. Telp.
  5. Wali yang terdiri Nama, NIK,  Penghasilan, dan No. Telp.
Pendataan siswa calon penerima bantuan sosial program PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 hanya di khususkan untuk Peserta Didik Baru yang didapat dari proses kegiatan PPDB di awal ajaran baru tahun ini.

Namun sebelum itu, perlu rekan-rekan ketahui bahwa ada beberapa kriteria dan syarat siswa madrasah tingkai MI, MTs dan MA yang dapat kita usulkan untuk menerima bantuan sosial pada Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah di Tahun Pelajaran 2020-2021 ini.

Kriteria Siswa Penerima PIP Tahun Pelajaran 2020/2021


Berikut ini beberapa ketentuan Siswa calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2020-2021 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat KSKK tahun 2020 pada tanggal 2 September kemarin.

  1. Siswa calon penerima bantuan sosial PIP merupakan siswa madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
  2. Siswa calon penerima bantuan sosial program PIP merupakan siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
  3. Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima PIP
  4. Siswa calon penerima bantuan PIP merupakan siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK

Cara Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2020-2021


Untuk melakukan pengajuan siswa calon penerima program PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda akses laman Emis PIP di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip 
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan memasukan Username dan Password EMIS Madrasah masing-masing 


  3. Langkah berikutnya setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu " Pengajuan FUM" yang berada di samping kiri
  4. Berikutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik Daftar Siswa Berdasarkan data Pendataan EMIS, yang sudah di pastikan DATA EMIS LENGKAP dan VALID dengan mengkilk "Cek Data"
  5. Langkah selanjutnya akan di tampilkan Informasi data siswa seperti yang sudah di sebutkan diatas
  6. Langkah selanjutnya silahkan anda ajukan siswa yang akan menerima bantuan PIP pada Tahun 2020-2021 dengan cara klik "Ajukan" pada menu "AKSI" yang berada disebelah kanan 



  7. Untuk melengkapi berkas yang akan di unggah/atau untuk melihat apakah data siswa yang sudah diajukan silahkan anda cari dan klik menu"Daftar Siswa (FUM)" yang berada disamping kiri dan kemudian klik menu "Lihat" yang berada di bawah menu "AKSI"
  8. Langkah selanjutnya akan ada notifikasi yang menerangkan Data Detail Siswa, silahkan anda beri alasan Siswa Calon Penerima PIP pada kotak "Alasan Pengajuan" dan kemudian silahkan anda unggah berkas pendukung yang sudah anda persiapkan, kemudian klik "Simpan" 
  9. Silahkan anda ulangi langkah pada nomor 6, 7 dan 8 untuk mengajukan siswa calon penerima PIP lainnya
  10. Langkan terakhir silahkan anda tunggu Aprove dari Kabupaten setempat
  11. Selesai.

Demikian yang dapat kami bagikan terkait Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, semoga bisa membantu rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengajukan data siswa calon penerima PIP Madrasah pada Tahun Pelajaran 2020-2021 ini.

Silakan Download Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 dibawah ini;

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI


ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI