السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاتهبسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه أجمعين
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه أجمعين
Pada tanggal 02 September 2020 Direktur Jenderal Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah. Berikut isi lengkap Surat tersebut;
02 September 2020
Nomor : B-1802/Dt.I.I/PP.03.1/09/2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal :
"Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah"
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;
- Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;
- Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari kepala madrasah,
b. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah;
c. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
d. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK. - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan,
dan Kesiswaan Madrasah,
A. Umar
Untuk mengunduh file Surat diatas mengenai Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah silakan klik dibawah ini;
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook mengenai artikel kami, silakan klik suka pada halaman HANAPI BANI