السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاتهبسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه أجمعين
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه أجمعين
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan komponen 1 proyek Realizing Education Promise-Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), perlu dilakukan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem E-RKAM bagi Tim Inti Provinsi , Tim Inti Kabupaten/Kota, dan Tim Inti madrasah secara berjenjang mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan madrasah, Bahwa untuk melaksanakan Bimtek tersebut diperlukan sejumlah fasilitator pada tiap jenajng yang ditetapkan melalui jalur rekomendasi dan jalur seleksi terbuka.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Kependidikan Islam tentang Penetapan Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota Bimbingan Teknis (bimtek) penerapan system Rencana Kerja Anggaran madrasah berbasis Elektronik (E-RKAM) tahap 1 Tahun Anggaran 2020.
Demikian info tentang SK Penetapan TIP dan TIK, semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI