السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
EMIS sebagai salah satu wadah pendataan di madrasah kali ini mengeluarkan modul terkait tentang Registrasi EMIS - Manajemen Akun EMIS Terintegrasi. Yang dimana bertujuan untuk terintegrasinya Akun Operator EMIS untuk seluruh jenjang baik dari tingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah maupun Perguruan Tinggi dan lainnya. Satu akun ini nantinya bisa digunakan untuk seluruh layanan sesuai otoritas dan kewenangan.
Organisasi dalam Akun Emis sendiri dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Operator Lembaga yang terdiri dari Madrasah, PTKI, PD Pontren, Guru dan Pengawas PAI.
2. Manajemen Internal yang terdiri dari Kemenag Kab./Ko, Kanwil Kemenag Provinsi, Kopertais, Direktorat, dan Eselon I Kemenag.
3. Manajemen Eksternal yang terdiri dari Kementerian diluar Kementerian Agama.
Persyaratan Akun EMIS juga dibagi menjadi 3, yaitu:
1. File Surat Tugas atau SK.
2. File KTP.
3. Mengetahui Nomor Statistik (Khusus untuk Operator Lembaga).
Bagaimana cara registrasinya?
OPERATOR LEMBAGA (PTKI, Madrasah dan PD-Pontren)
1. Memasukkan Nomor Statistik, maka data kelembagaan akan terisi secara otomatis.
2. Melengkapi Data Diri, jangan lupa dilengkapi dengan Scan SK Tugas dan Scan KTP dengan format PDF, ukuran maksimal 200kb.
3. Mengisi Data Login dengan Email dan Password yang akan digunakan untuk Log In di web EMIS.
4. Klik DAFTAR
Dan jangan lupa ** Aktifasi Akun EMIS Menunggu Persetujuan Kab./Kota Setempat.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
ثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته