Breaking News

03 Oktober 2020

"Hukum dan Jenis-jenis Minuman Halal" - Materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI)

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين


Hukum Minuman Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi. 

Sebagaimana dalam sebuah kaidah fikih:

الأصل في الأشياء الإباحة

Artinya: Pada asalnya, segala sesuatu itu boleh (mubah) sehingga ada dalil yang mengharamkannya. Para ulama dalam menetapkan prinsip bahwa segala sesuatu asal hukumnya boleh merujuk pada dalil yang berbunyi:

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: 29. Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah [2]: 29) 

Halal dan haram adalah masalah yang ditentukan oleh Allah, manusia akan mencari dalil haram pada al Quran atau hadis. Jika tidak terdapat di dalamnya maka akan menggunakan kaidah untuk menentukan halal haram barang tersebut. 

Allah menjelaskan minuman apa yang halal dan baik untuk manusia dalam al Quran. Meskipun dalam kitab tersebut tidak semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun para ulama telah menafsirkan. 

Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikonsumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau bukan untuk hal yang tidak diridhai Allah. 

Dalam al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 168 :َ

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: 168. Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al Baqarah [2]:168) 

Dalam ayat diatas Allah menyerukan agar manusia memakan yang terbaik. Makanan yang terbaik maksudnya tidak hanya halal namun juga baik. Makanan yang halal saja belum tentu baik atau cocok dimakan untuk semua orang. Meskipun dalam ayat diatas menyebutkan tentang makanan saja namun dalil ini juga bisa menjadi dalil tentang minuman juga. 

Ayat lain Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya: 172. Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. AlBaqarah [2]: 172) 

Dalam ayat diatas Allah menyuruh manusia agar makan dan minum yang baikbaik dan setelah itu bersyukurlah sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya.

Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukkan. Ini berarti minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: 90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Māidah [5]: 90) 

Dalam hadist Nabi Saw bersabda:

Artinya: Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram. (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Thurmuzi) 

Dari hadist di atas jelas disebutkan bahwa minuman yang halal dan baik adalah minuman yang tidak memabukan.  

Jenis-Jenis Minuman Halal

Adapun minuman halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar minuman layak dikatakan sebagai minuman halal, antara lain:


a. Semua jenis air/cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia yaitu adalah : 

  • Minuman yang airnya alami, seperti air sumur, air dari mata air, air sungai, air danau, air hujan, dan air kelapa. 
  • Minuman yang airnya bercampur dengan benda lain, yang halal sperti susu, kopi, teh, dll. 
  • Minuman yang melalui proses kimia, contohnya minuman bersoda seprti sprite, coca cola, fanta, dll. 
b. Air/cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan, seperti arak yang berubah menjadi cuka. 

c. Air/cairan bukan berupa benda najis atau terkena najis. 

d. Air/cairan yang suci, yang didapat dengan cara halal.

Baca juga;

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

      Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI