اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Dalam rangka menindaklanjuti pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah diperlukan petunjuk teknis;
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.
Tujuan Juknis Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini bertujuan sebagai acuan bagi:
- Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
- Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.
Sasaran Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
Sasaran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini adalah:- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah;
- Pengawas Madrasah;
- Kepala Madrasah;
- Pengurus KKM pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK), dan Madrasah Aliyah Khusus.
Ruang Lingkup Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
Petunjuk Teknis ini meliputi:- Konsep Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
- Pembentukan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah; dan
- Peran Pihak-Pihak Terkait.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI