بسم الله Ùˆ الØمد لله
Ùˆ صØبه أجمعين
Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 729 Tahun 2019, Nomor 213 Thun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, perlu dilakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara/i untuk mengambil langkah sebagai berikut;
Untuk mengunduh file Surat Edaran Cuti Bersama Maulid dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Kemenag 2020 diatas silakn klik dibawah ini;
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. “Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tutur Nizar di Jakarta, Jumat (23/10)
“Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.
Menurut Sekjen, jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan. ASN agar melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas Covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.
“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.
Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Caranya, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI