Breaking News

10 November 2020

Edaran tentang Ketentuan Pelaksanaaan AKG, AKK, dan AKP Madrasah Tanggal 19-23 November 2020 beserta Sanksinya


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP dengan rincian sebagai berikut:
  • Guru Madrasah Ibtidaiyah;
  • Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan Konseling;
  • Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling;
  • Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
  • Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.


3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun Simpatika.

4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka kembali 9 – 13 November 2020.

5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.

7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 

Muhammad Zain


Untuk mengunduh Surat Edaran mengenai Surat Edaran Edaran tentang Pelaksanaaan AKG, AKK, dan AKP Madrasah Tanggal 19-23 November 2020 silakan klik dibawah ini;

Baca juga :

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

    السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI