Breaking News

12 November 2020

Unduh PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Komite Madrasah dalam bentuk Peraturan Menteri Agama atau PMA no. 16 Tahun 2020. PMA No. 16 Tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka meningkatkan Mutu pelayanan pendidikan pada Madrasah.

Istilah di PMA No. 16 Tahun 2020

Ada 4 Istilah yang tertulis di PMA No. 16 Tahun 2020 dan dijelaskan maksud dari keempat istilah tersebut, yaitu:

  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
  2. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.
  3. Bantuan Pandidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa peserta didik, orang tua/wali, baik perorangan, maupun bersama-sama secara sukarela, dan tindak mengikat madrasah.

Tugas dan Fungsi Komite Madrasah

PMA no. 16 tahun 2020 menjelaskan tugas dan fungsi komite madrasah di bab II bagian dua dan bagian tiga.

Komite Madrasah mempunyai tugas untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Adapun Fungsi Komite Madrasah adalah

  1. Pemberi Pertimbangan dalam:
    • Menyusun kebijakan dan program madrasah
    • penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM)
    • penetapan kriteria kinerja madrasah
    • pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah
  2. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
  3. pengembangan kerja sama Madrasah
  4. pengawas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
  5. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Bantuan dan Sumbangan yang dikelola Komite Madrasah

PMA No. 16 Tahun 2020 pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsinya, komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) dan/atau rencana kerja jangka menengah (RKJM) madrasah.

Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan bentuk penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan. Sumbangan Rutin dapat dilaksanakan jika telah disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pola Pembinaan Komite Madrasah

Pada Bab IV tentang Pembinaan dan Laporan, pasal 21 ayat 1, PMA No. 16 tahun 2020 menjelaskan bawah Kepala Kantor wilayah kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/kota, dan atau Pengawas melakukan pembinaan terhadap komite madrasah.

Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil, Kepala Kantor atau Pengawas berupa:

  1. penyampaian saran
  2. konsultasi
  3. mediasi
  4. fasilitasi

Larangan bagi Komite Madrasah

Pada Bab V pasal 23, PMA no. 16 tahun 2020 menjelasakan tentang larangan bagi komite madrasah baik perorangan maupun kolektif, yaitu:

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah
  2. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
  3. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
  4. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung.
  5. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.
  6. memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  7. melakukan kegiatan politik praktis di madrasah
  8. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.

 

Isi PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah


Perbedaan PMA No. 16 Tahun 2020 dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.Pada Tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang Komite Sekolah dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016.

Ada isitlah yang ada di Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan tidak ada di PMA no. 16 Tahun 2020 yaitu istilah Pungutan.

Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Untuk mengunduh file PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah diatas silakan klik dibawah ini:

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

      Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI