السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Beberapa syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan melalui Portal BOS Kemenag adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh contohnya disini.
- Scan FC KTP Kamad dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil; Unduh contohnya disini.
- Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
- RKAM atau Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
- Kwitansi/Bukti Penerimaan; Unduh contohnya disini.
Alur Penggunaan Portal BOS Kemenag
Pengelolaan Dana BOS Madrasah Kemenag melalui Aplikasi BOS Kemenag Versi 1.0 sesuai dengan alur-alur sebagai berikut:
- Login Portal BOS Madrasah Kemenag V.1.0 menggunakan username dan password Emis Madrasah di https://bos.kemenag.go.id/
- Membuat Perjanjian Kerjasama (SPK)
- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Madrasah melalui Portal Aplikasi BOS Kemenag.
Dari Alur diatas, pengajuan dan pelaporan (SPJ) BOS Madrasah melalui portal BOS Kemenag dapat dilakukan dengan 4 langkah penting, 4 langkah penting tersebut adalah sebagai berikut:
- Melengkapi Persyaratan
- Mengajukan Verifikasi
- Proses Pencairan
- Menunggu Laporan SPJ BOS
- Selesai.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI