بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
(ii) bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah. Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut:
- Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);
- Bukti pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari vendor/toko/supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;
- Dokumentasi kegiatan, berupa foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);
- Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
- Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2), dan BPP;
- Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
- Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.
Dokumen Laporan ini beserta seluruh dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Silakan unduh dibawah ini untuk mendapatkan contohnya;
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI