السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 ini diatur secara khusus mengenai pendirian Pesantren dan juga penyelenggaraan Pesantren.
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemerdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren. berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah berpola pendidikan muallimin.
Di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020 ini diatur secara khusus mengenai pendirian Pesantren dan juga penyelenggaraan Pesantren.
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemerdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren. berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah berpola pendidikan muallimin.
Pendirian Pesantren
Pesantren terdiri atas :
Pesantren sebagaimana yang dimaksud dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat (kelompok orang beragama Islam).
Pendirian Pesantren wajib :
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pesantren sebagaimana yang dimaksud dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat (kelompok orang beragama Islam).
Pendirian Pesantren wajib :
- berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika;
- memenuhi unsur Pesantren;
- memberitahukan keberadaannya kepada Kepala Desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren; dan
- mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi. Izin terdaftar tersebut diberikan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP).
PSD ditandatangani oleh Direktur jenderal atas nama Menteri. Piagam Statistik Pesantren memuat data paling sedikit mengenai :
Selengkapnya mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini bisa anda download dibawah ini;
PSD ditandatangani oleh Direktur jenderal atas nama Menteri. Piagam Statistik Pesantren memuat data paling sedikit mengenai :
- nomor statistik Pesantren;
- nama Pesantren;
- alamat Pesantren; dan
- pendiri Pesantren.
Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili dengan cara :
- diusulkan oleh Pesantren induk; atau
- bekerjasama dengan Pesantren lain.
Penyelenggaraan Pesantren
Penyelenggaraan Pesantren wajib :
Kewajiban tersebut diselenggarakan oleh Pesantren dalam :
Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
Kekhasan dan keunikan tertentu dalam penyelenggaraan Pesantren tersebut diarahkan pada pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan.
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit :
Penyelenggaraan Pesantren. Kitab Kuning, atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin tersebut dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
- mengembangkan nilai Islam rahmatn lil’alamin;dan
- berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Kewajiban tersebut diselenggarakan oleh Pesantren dalam :
- fungsi pendidikan;
- fungsi dakwah; dan
- fungsi pemberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
Kekhasan dan keunikan tertentu dalam penyelenggaraan Pesantren tersebut diarahkan pada pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan.
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit :
- Kiai;
- Santri yang bermukim di Pesantren;
- pondok atau asrama;
- masjid atau mushola; dan
- Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin.
Penyelenggaraan Pesantren. Kitab Kuning, atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin tersebut dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Selengkapnya mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini bisa anda download dibawah ini;
Demikian informasi mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
ثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته