بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama tahun 2020. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih
- Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H
- Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H
- Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
- Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H
Download SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Libur dan Cuti Bersama 2020
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI