بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mulai tahun depan guru tidak lagi masuk ke dalam kategori Pegawai Negeri Sipil. Perekrutan guru tidak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal ini dikarenakan biasanya setelah 4-5 tahun menjadi PNS, biasanya guru ingin pindah lokasi. Hal tersebut dinilai dapat menghancurkan sistem distribusi guru.
Berikut adalah 4 alasan guru tidak lagi PNS mulai tahun 2021:
1. Guru akan berstatus PPPK
Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di laman youtube BKN mengatakan bahwaperekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers.
2. Sebaran guru tidak merata
Alasan lain kenapa guru tidak lagi PNS mulai tahun depan karena selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ujar Bima.
Bima mengatakan bahwa selama 20 tahun juga BKN berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, namun penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.
3. PPPK tidak mendapatkan pensiun ?
Bima juga menjelaskan bahwa PPPK dan PNS sebetulnya setara dari segi jabatan. Namun perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun."
Meskipun seperti itu BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tuturnya.
4. Keputusan PPPK menuai protes
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak lagi merekrut guru lewat jalur CPNS. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyatakan bahwa keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah melakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.
tetapi, apabila keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, keputusan tersebut menjadi beban dan melukai para guru.
“Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK], karena jadi guru PNS itu cita-cita mereka,” ujarnya.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI