Breaking News

22 Januari 2021

"Pengertian dan Dalil Ibadah Kurban" - Materi Fikih MI



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين
Setelah kita mempelajari mengenai "Sejarah Ibadah Kurban", sekarang mari kita lanjutkan kepada materi berikutnya yakni mengenai "Pengertian dan Dalil Ibadah Kurban".

Silakan simak uraian dibawah ini;

==> PENGERTIAN IBADAH KURBAN 

1. Menurut bahasa 

Menurut bahasa kurban berasal dari bahasa Arab ( قَرُبَ – يَقْرُبُ - قُرْبَانًا) yang artinya dekat, mendekatkan, menghampiri.

2. Menurut istilah 

Menurut istilah kurban adalah beribadah kepada Allah Swt. dengan cara menyembelih binatang kurban dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt; sebagai ungkapan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah Swt.

Dari pengertian di atas perintah ibadah kurban berdasar atas diperintahkannya Nabi Ibrahim As untuk berkurban. Allah Swt. telah memerintahkan Nabi Ibrahim As untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail As. Dengan kepasrahan dan keikhlasan luar biasa yang ditunjukkan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt, ia merelakan putra tercintanya untuk dikurbankan demi membuktikan ketaatannya yang ingin selalu dekat kepada Allah Swt. 

Kurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelian maupun yang lainya. Kurban (udiyah) adalah menyembelih binatang kurban dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha tanggal 10 dan 3 hari tasyrik 11, 12, 13 Zulhijjah.

==> DASAR/ DALIL IBADAH KURBAN 

Dasar hukum kurban tentu kalian sudah faham karena setiap tanggal 10 Zulhijjah atau dikenal dengan hari raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban baik di rumah, mushalla maupun masjid dan tempat lainnya. Apa dasar hukumnya berkurban? Dasar hukum kurban adalah perintah Allah Swt. yang didasarkan pada ayat al-Qur’an dan hadis berikut ini: 

1. Al-Qur’an 

Allah Swt. berfirman dalam Qur’an Surah al-Kautsar ayat 2; 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (Q.S. al Kautsar/108: 2) 

2. Al-Hadis 

Dari Abu Hurairah Ra., telah berkata Rasulullah Saw.:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya; Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Sebagai materi tambahan silakan saksikan video dibawah ini;


Sampai disini dulu pembelajaran kali ini, nanti akan kita lanjutkan dengan materi "Hukum Ibadah Kurban".

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

    و صلى على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape



    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI