Breaking News

17 Februari 2021

"Bentuk Jual-beli yang Terlarang" - Materi Fikih MI


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Setelah kita mempelajari mengenai "Hukum Jual Beli", sekarang kita lanjutkan dengan materi "Bentuk Jual beli yang Telarang".

Jual-beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Jual-beli yang sah tapi terlarang apabila jual-beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentingan umum.

1. Jual-beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun

a. Jual-beli dengan sistem ijon, yaitu jual-beli yang belum jelas barangnya, seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.

Artinya:
“Dari Ibnu Umar, Nabi Saw telah melarang jual-beli buah-buhan sehingga nyata baiknya buah itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

b. Jual-beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.

Artinya:
“Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw melarang jual-beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya.” (HR. Al-Bukhari)

c. Jual-beli sperma (air mani) binatang jantan.

Artinya:
“Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah melarang jualbeli kelebihan air. (HR. Muslim) dan Nabi menambahkan pada riwayat yang lain bahwa beliau telah melarang (menerima bayaran) dari persetubuhan air (mani) jantan.” (HR. Muslim dan An-Nasai)

Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual-beli hal ini sah, malah dianjurkan. Rasulullah Saw bersabda:

Artinya:
“Dari Abu Amir Al-Hauzani dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah datang ke rumah Abu Amir lalu mengatakan, “Pinjami aku kuda pejantanmu untuk mengawini kuda betani milikku, karena sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan Allah.” (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)

d. Jual-beli barang yang belum ada di tangan, maksudnya ialah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut. Rasulullah Saw telah bersabda kepada Hakim bin Hizam ra.: 

Artinya:
"Janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima barang itu." (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

e. Jual-beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.  

2. Jual-beli sah tapi terlarang

Jual-beli ini disebabkan karena ada satu sebab atau akibat dari perbuatan itu. Yang termasuk dalam jual-beli jenis ini adalah:

a. Jual-beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah Swt berfirman:

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. AlJumu’ah [62]: 9)

b. Jual-beli dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan.
Jualbeli ini sah tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah Saw bersabda :

Artinya:
“Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (H.R. Muslim, no. 1605) 

c. Membeli barang dengan menghadang di pinggir jalan.
Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah. Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

Artinya:
“Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519). 

d. Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.
Rasulullah Saw bersabda:

Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah sebagian kamu menjual atau membeli dari sebagain kamu atas barang yang sudah dijual/dibeli oleh orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

e. Jual-beli dengan menipu, seperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran. 

f. Jual-beli alat-alat untuk maksiat 

Semoga penjelasan singkat diatas dapat dipahami.
Untuk menambah pemahaman silakan tonton video dibawah ini;

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
Youtube ;(Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

    السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI