بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada postingan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai "Juknis PIP Madrasah Tahun 2021". Dengan membaca Juknis ini warganet dapat mengetahui Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar, Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar, Persyaratan Penerima Bantuan, dan Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan dan yang terpenting aktivasi rekening pip.
Sahabat, tahukah anda bahwa Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selanjutnya, Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.
Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapibelummasukdalamDTKS Kementerian Sosial RI.
2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam
3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
Mekanisme penyaluran dana bantuan sosial ini dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP Direktorat KSKK Madrasah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
2. PPK membuka Rekening Penyalur atas nama KPA untuk menampung dana bantuan sosial PIP
3. PPK menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan pembuatan rekening Tabungan Simpanan Pelajar dan pemetaan bank. Apabila data penerima yang disampaikan PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/atau perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada bank penyalur, dan PPK akan melengkapi dan/atau memperbaikinya
4. PPK menetapkan daftar penerima manfaat PIP melalui Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA
5. PPK melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP melalui KPPN ke Rekening Penyalur
6. Bank penyalur melakukan pemetaan rekening penerima dan/atau pembukaan rekening penerima di Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai
7. Bank penyalur melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan/ transfer dana bantuan dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur
8. Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) dan Daftar Tujuan Transfer (DTT) diterima bank penyalur tanpa ada potongan atau biaya apapun.
9. Untuk keperluan pemindahbukuan maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT sejak dana belanja bantuan sosial masuk ke rekening bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana bantuan dipindahbukukan
10. Apabila saldo di rekening penyalur tidak mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan penyaluran dana bantuan ke rekening penerima
11. Apabila terdapat perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari PPK, maka bank penyalur akan meyalurkan dana bantuan ke rekening penerima setelah bank penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK
12. Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur, maka bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada Rekening Penyalur ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bank Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK apabila dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui rekening penerima bantuan sosial.
14. PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 13, dan diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalur.
15. Berdasarkan hasil penelitian, PPK segera memerintahkan Bank Penyalur untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
a. belum tersalurkan ke rekening siswa sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama
b. rekening penerma bantuan tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penerima bantuan sosial meninggal dunia atau tidak berhak menerima bantuan sosial.
16. PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian.
Cara Aktivasi Rekening PIP
1. Mekanisme aktivasi rekening bansos PIP untuk Siswa MI
Sebelum pencairan/pengambilan dana, penerima bantuan yang baru membuka Rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aktivasi rekening langsung oleh peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta didik harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru
(a) Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
• Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
• Membawa surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.05). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
(b) Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru
• Membawa fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya.
• Membawa surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.05). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
• Membawa surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah).
(2) Mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
b. Aktivasi rekening secara kolektif dalam hal ini buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah atau Guru yang ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut :
• Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form-PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
• KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
• Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.05)
Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.
Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif:
(1) Penerima Dana datang ke Unit Kerja Operasional dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan Rekening Penerima kepada Penerima Dana untuk diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur;
(b) Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan Aktivasi Rekening Penerima dan dokumen pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali.
(c) Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencocokan dokumen dari Penerima Dana dengan data yang muncul pada sistem Bank Penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencetakan Buku Tabungan.
(f) Penerima Dana dan/atau orang tua/wali bersama Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah datang ke Unit Kerja Operasional Bank Penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
(g) Penerima Dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan.
Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah.
(2) Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mendatangi lokasi Penerima Dana dengan mekanisme sebagai berikut :
(a) Kepala Madrasah/ Guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan Rekening Penerima kepada Penerima Dana untuk diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.
(b) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan Aktivasi Rekening Penerima dan dokumen pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi oleh Penerima Dana dan/atau Orang Tua/Wali.
(c) Kepala Madrasah/ Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencocokan dokumen dari Penerima Dana dengan data yang muncul pada sistem Bank Penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional Bank Penyalur melakukan pencetakan Buku Tabungan.
(f) Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur datang ke lokasi sekolah Penerima Dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.
(g) Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur membagikan buku tabungan kepada Penerima Dana dan/atau orang tua/wali.
(h) Penerima Dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah/ Guru yang dikuasakan.
2. Mekanisme Pencairan Bansos PIP untuk siswa MI
Pencairan Bantuan Sosial PIP untuk siswa MI dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Pencairan secara langsung oleh peserta didik
(1) Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP dengan cara datang langsung ke Teller Bank Penyalur dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
(2) Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP melalui ATM dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
(3) Peserta didik melakukan pencairan bansos PIP melalui Agen Brilink dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
b. Pencairan secara kolektif Dapat dilakukan melalui :
(1) Penerima Dana datang ke Unit Kerja Operasional; atau
(2) Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mendatangi lokasi Penerima Dana.
Mekanisme pencairan secara kolektif :
(1) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara kolektif.
(2) Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat Keterangan Kepala Madrasah atau .
(3) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
(4) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
(5) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana.
Alternatif pencairan secara kolektif :
(1) Kolektif Buku Tabungan
Penerima Dana tidak bertatap muka dengan petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur, buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan, Dana Bansos PIP dapat diambil oleh peserta didik di Teller Bank Penyalur atau di ATM.
(2) Kolektif Buku Tabungan dan Dana Bansos PIP
Penerima Dana tidak bertatap muka dengan petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur, buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan, Dana Bansos PIP diserahkan oleh Unit Kerja Operasional Bank Penyalur kepada Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan.
3. Mekanisme Aktivasi Rekening dan Pencairan Bansos PIP untuk MTsdan MA
a. Sebelum pencairan/pengambilan dana, penerima bantuan yang baru membuka Rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, kecuali untuk penerima bantuan yang sudah memiliki Rekening Penerima pada bank penyalur dan sudah melakukan aktivasi rekening. Kelengkapan dokumen aktivasi rekening yang harus dipenuhi sebagai berikut:
(1) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05)
(2) Salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu
Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
(3) Mengisi formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan.
b. Setelah aktivasi rekening selesai dilakukan, selanjutnya penerima bantuan akan menerima:
(1) Kartu Indonesia Pintar yang sudah terhubung dengan Rekening Penerima yang memiliki fasilitas sebagai Kartu Debit/Kartu ATM yang diterbitkan oleh bank penyalur.
(2) Buku Tabungan Simpanan Pelajar yang diterbitkan oleh bank penyalur.
c. Pengambilan Dana Bantuan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) Pengambilan langsung oleh penerima bantuan :
(a) Ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu
Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan.
(b) Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN.
(2) Pengambilan secara kolektif
(a) Dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah/guru dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.03) atau kolektif (Form-PIP.04) dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
• Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05);
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
• Buku tabungan penerima bantuan yang diambil secara kolektif.
(b) Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
• Persyaratan dokumen pengambilan secara kolektif terpenuhi;
• Pengajuan pengambilan secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
(c) Alternatif Pengambilan secara Kolektif dapat berupa:
• Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai
• Buku Tabungan, KIP ATM, dan PIN.
4. Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditanda tangani oleh penerima dana.
5. Penarikan dana PIP oleh peserta didik baik langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file lengkap juknis PIP Madrasah tahun 2021 melalui tautan berikut :
Untuk mengunduh file diatas silakan unduh dibawah ini;
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan melalui postingan ini. Semoga info ini bermanfaat khususnya untuk teman-teman yang sedang mengunjungi blog ini.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
Youtube ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)