بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jual beli dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan.
Silakan saksikan video dibawah ini terlebih dahulu sebelum melanjutkan membaca materi;Rukun Jual Beli
Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada lima macam, yaitu:
- Penjual
- Pembeli
- Barang yang diperjualbelikan
- Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (uang)
- Aqad, yaitu ijab dan kabul antara penjual dan pembeli
Ijab adalah perkataan penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual
barang ini seharga Rp 100.000,00”. Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam
menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang itu seharga Rp 100.000,00”. Imam
Nawawi berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat
kebiasaan yang sudah berlaku. Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang
terjadi saat ini di pasar swalayan. Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan
kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.
Syarat Sah Jual Beli
Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari :
a. Baligh,
yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa. Dengan
demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual-beli. Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual-beli pada
hal-hal yang ringan.
b. Berakal sehat.
Allah Swt berfirman :
َ
وَلَا
تُؤۡتُوا السُّفَهَآءَ اَمۡوَالَـكُمُ الَّتِىۡ جَعَلَ اللّٰهُ لَـكُمۡ قِيٰمًا
وَّارۡزُقُوۡهُمۡ فِيۡهَا وَاكۡسُوۡهُمۡ وَقُوۡلُوۡا لَهُمۡ قَوۡلًا مَّعۡرُوۡفًا
Artinya:
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. AnNisa [4]: 5).
c. Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda.
Allah Swt
berfirman :
ٰ
اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّه كَفُوۡرًا
Artinya:
27. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan
itu sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS. Al-Isra [17]: 27)
d. Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
Rasulullah Saw bersabda :
ِ
“Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda, “Yang namanya jual beli itu
hanyalah sah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269);
Syarat sah barang yang diperjual-belikan
a. Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual-beli barang najis seperti bangkai, babi
dan sebagainya.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Dari Jabir bin Abdillah ra., beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda di Mekah,
saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim,
no. 4132)
b. Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
c. Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
Rasulullah bersabda yang artinya:
ِ
“Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah,
ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual
beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang
tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’
Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau
miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505)
d. Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.
Oleh karena itu tidak
sah jual-beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : Nabi Saw. bersabda : "Janganlah kamu sekalian
membeli ikan yang masih di dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah
mengandung gharar (tipu muslihat)". (HR. Ahmad)
e. Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya
(ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
ْ
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw telah melarang jual-beli lemparmelempar (mengundi nasib) dan jual-beli gharar (tipu muslihat). (HR. Muslim)
Dalam jual-beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab kabul.
Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan kabul adalah perkataan pembeli barang. Dengan demikian, Ijab kabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka.
Ijab dan kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kabul harus sesuai dengan ijab
- Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya
- Aqad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan Aqad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang”.
- Aqad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
Youtube ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)