بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021
Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
- Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
- NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
Unduh Surat Edaran
Demikianlah informasi tentang "Unduh Surat Edaran Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021" , semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
Youtube ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)