السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
EMIS terbaru sudah rilis pada Bulan Februari Tahun 2021. Dan informasi terbaru, bahwa setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah guna memonitoring data yang sudah diinput kedalam EMIS dan menyetujui perubahan data. Karena setiap perubahan yang dilakukan oleh Operator Emis (Staf Lembaga) harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Madrasah.
Baru setelah Kepala Madrasah menyetujui perubahan tersebut, perubahan baru diajukan oleh sistem ke admin tingkat Kabupaten/Kota.
Lalu bagaiman cara melakukan registrasi akun Emis untuk Kepala Lembaga atau Kepala Madrasah ini? Gampang kok, silakan ikuti langkah-langkah cara registrasi yang akan diuraikan oleh kami Hanapi Bani dibawah ini:
Langkah-Langkah Registrasi Akun Kamad di Emis
2. Cek Kode Registrasi pada halaman Dashboard
3. Copy Kode Registrasi dan keluar dari Akun Madrasah menuju halaman Login EMIS. Masukkan NIK Kepala Madrasah pada kolom Email/Username dan isi Kode Registrasi pada kolom Password. Lalu klik Login.
4. Lengkapi data yang dibutuhkan sampai selesai dan akun bisa digunakan.
5. Setelah mengisi data dengan benar, maka pihak EMIS akan mengirimkan link untuk verifikasi email. Jadi pastikan email yang didaftarkan untuk akun Kepala Madrasah adalah email aktif.
6. Lakukan verifikasi email, jika sudah silahkan coba login menggunakan akun Kepala Madrasah pada link emis diatas.
7. Cek email yang didaftarkan untuk Akun Kepala Madrasah, pada folder email masuk atau spam untuk mendapatkan email verifikasi dari EMIS.
8. Buka email, klik tombol "Verifikasi Email Sekarang" atau copy link copy paste pada browser
9. Selamat, Akun Emis untuk Kamad telah aktif. Untuk selanjutnya kamad dapat login ke Emis dengan menggunakan email dan password yang didaftarkan tadi.
Dengan menggunakan akun Kepala lembaga tersebut, Kamad akan dapat melakukan konfirmasi dan persetujuan tas perubahan yang dilakukan oleh operator. Kepala Madrasah juga akan bisa ikut memantau status perubahan tersebut dalam pengajuan perubahan di tingkat yang lebih tinggi yaitu Kantor Kemenag kabupaten/Kota.
Untuk melihat video tutorialnya silakan klik dibawah ini;
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Ùˆ صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
ثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته