السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Ada tiga informasi penting yang harus diketahui para guru PAI (GPAI) di seluruh Indonesia terkait upaya Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAI) Kementerian Agama RI dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan GPAI di tahun 2021 meski dalam kondisi pandemik.
Hal
ini disampaikan oleh Rohmat Mulyana Sapdi selaku Direktur PAI di depan
peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru PAI
SD/SDLB Angkatan 1 di Bogor, 24 Maret 2021.
Pertama,
tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) untuk 5.000 guru dengan anggaran APBN. Namun, Kemenag juga
sedang mengusahakan adanya penambahan kuota sebanyak 2.000 peserta dari
anggaran pemerintah daerah.
"Kita sedang
menyiapkan soal, modul dan pedoman wawancara juga koordinasi antara
Panitia Nasional PPG Kementerian Agama dengan LPTK (Lembaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk dan siap menyelenggarakan PPG,"
terang Rohmat.
Informasi kedua terkait selisih tunjangan kinerja (tukin) bagi GPAI yang diangkat Kementerian Agama (NIP Kemenag).
Menurut
Rohmat lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2019
tentang pemberian Tunjangan Kinerja pada Pegawai Kementerian Agama
memungkinkan para guru yang bekerja untuk institusi Kementerian Agama
mendapatkan tukin.
Tunjangan Kinerja lanjut Rohmat merupakan bentuk tunjangan atas pelayanan publik yang dilakukan para pegawai di instansinya sebagai bentuk reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja untuk GPAI lebih tepat dinamakan selisih tukin (selisih antara besaran tukin dengan tunjangan profesi guru-Red).
Tunjangan Kinerja lanjut Rohmat merupakan bentuk tunjangan atas pelayanan publik yang dilakukan para pegawai di instansinya sebagai bentuk reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja untuk GPAI lebih tepat dinamakan selisih tukin (selisih antara besaran tukin dengan tunjangan profesi guru-Red).
"Kita sedang mengupayakan pembayaran selisih tukin GPAI yang tertahan sejak tahun 2018." papar Rohmat
Ketiga,
lanjut Rohmat adalah kepastian pengangkatan guru honorer menjadi tenaga
yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan regulasi, Guru PPPK
adalah guru Non PNS yang diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu.
"Sudah
disetujui kuota 27.303 guru agama termasuk 22.927 guru PAI yang akan
direkrut menjadi PPPK. Syaratnya data guru tersebut sudah ada di
Dapodik dan lulusan PPG yang tidak mengulang." pungkas Rohmat.
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)