بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Pada kali ini kita akan mempelajari mengenai "Hukum, Waktu, Sayarat, Rukun dan Wajib Haji".
1. Hukum Haji
Hukum asal ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Namun, dalam keadaan tertentu dapat berubah sunah, makruh, bahkan haram. Dalam kaidah ilmu fiqih ditegaskan:
الØُÙƒْÙ… ÙŠَدُÙˆْرُ Ù…َعَ عِÙ„َّتِÙ‡ِ
”Hukum berlaku sesuai alasannya.”
a. Wajib untuk pertama kali dan telah mampu menjalankannya dan bagi orang yang bernazar.
b. Sunah apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya, bagi anak kecil, hamba sahaya.
c. Makruh apabila sudah dilaksanakan sementara masyarakat di sekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidup
d. Haram jika pergi haji dengan niat membuat kerusakan dan keonaran di tanah
suci Makkah.
2. Waktu Haji
Waktu ibadah haji sudah ditentukan syariat Isalam dan haji merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan waktunya. Ibadah haji tidak boleh dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah ditetapkan Allah Swt, yaitu bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijjah. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 197:
اَÙ„ۡØَجُّ اَØ´ۡÙ‡ُرٌ Ù…َّعۡÙ„ُÙˆۡÙ…ٰتٌ
Artinya: ”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” (Q.S. al Baqoroh: 197)
Artinya:
Dari Ibnu Umar berkata, "Bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Zulqa’dah dan
sepuluh hari bulan Zulhijjah."(H.R. al-Bukhari).
3. Syarat Haji
Setiap Muslim yang akan melaksanakan ibadah haji yang harus memenuhi syarat haji sebagai berikut:
a. Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib atau tidak sah pergi haji.
b. Berakal sehat
Orang yang gila atau tidak sehat akalnya tidak wajib menunaikan ibadah haji.
c. Baligh
Anak yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan haji.
d. Mampu (istitha'ah)
Arti mampu adalah memiliki bekal kehidupan dan perjalanan ke tempat
tujuan. Jadi, orang fakir tidak diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji adalah:
1) Mampu jasmani dan rohani.
2) Memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang
ditinggal.
3) Ada kendaraan.
4) Aman dalam perjalanan.
5) Bagi wanita harus disertai muhrimnya atau bersama wanita lain yang
dipercaya.
4. Rukun Haji
Rukun haji merupakan serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti dengan dam. Apabila salah satu rukun haji ada yang tidak dilaksanakan, hajinya batal dan harus diulang tahun depan. Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat memulai melakukan haji dengan menggunakan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki -laki). Pakaian ihram bagi wanita adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
b. Wukuf
Wukuf adalah tinggal di Arafah sejak saat matahari tergelincir tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijjah).
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali di mulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad
Macam-macam tawaf ada 5,yaitu:
1) Tawaf Umrah
yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun umrah.
2) Tawaf Haji (tawaf ifadhah)
yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun haji dan
dikerjakan sesudah Jumrah 'Aqabah.
3) Tawaf Qudum
yaitu tawaf bagi orang yang datang ke Makkah.
4) awaf Wada'
yaitu tawaf selamat tinggal bagi orang yang hendak meninggalkan
Makkah.
5) Tawaf Sunah yaitu tawaf yang sunah dikerjakan setiap waktu sebanyak-banyaknya
d. Sa’i
Sa'i adalah berlari -lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
e. Tahalul
Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dibolehkan (dihalalkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahalul ditandai dengan mencukur rambut paling sedikit beberapa helai.
f. Tertib
Menertibkan rukun-rukun yang telah disebut yakni mendahulukan yang
terdahulu secara urut.
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji jika salah satu ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (menyembelih kambing).
Yang termasuk wajib haji adalah:
a. Ihram dari Miqat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu) ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar 10 zulhijjah.
b. Mabit (bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam pada tanggal 10 Zulhijjah)
c. Melempar jumrah ‘aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah
d. Melempar 3 jumrah.
Jumrah pertama, kedua, dan ketiga di lontar pada tanggal 11,
12, 13 Zulhijjah, tiap lempar jumrah 7 batu kerikil, waktu lempar jumrah setelah
tergelincir matahari setiap harinya.
Syarat melontar:
1) Melontar dengan 7 kerikil dilontarkan satu persatu
2) Menertibkan tiga jumrah dari yang pertama/ula (dekat masjid Khifa) kemudian
yang tengah/wustha dan yang terakhir (jumrah ‘Aqabah)
3) Memakai batu kecil (kerikil) selain batu tidak sah
e. Bermalam di Mina selama dua hari pada tanggal 11,12, Zulhijjah
f. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan Makkah
g. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan atau larangan karena ihram.
6. Sunah-sunah Haji
Untuk mencapai kesempurnaan dalam beribadah haji perlu menambah amalan-amalan sunah.
Adapun sunah-sunah dalam ibadah haji adalah sebagai berikut:
a. Mandi
b. Membaca talbiyah dengan suara jaH.R. bagi laki-laki, sirri bagi perempuan
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah
d. Membaca zikir ketika tawaf
e. Salat dua rekaat sesudah tawaf
f. Masuk ke Ka’bah
g. Tawaf qudum untuk haji ifrad atau qiran.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)