السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani
Khusus bagi guru Non PNS , cetak SK Tunjangan dilakukan oleh Admin Kanwil setempat. Berikut langkah-langkah Cetak SK Tunjangan oleh Admin Kanwil :
- Admin Kanwil layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Data TPG
.
- Jika dirasa sudah sesuai semua data tunjangan pada masing-masing PTK , silakan cetak SK Tunjangan dengan cara klik pada tombol Cetak SK Tunjangan.
- Selanjutnya Anda akan ditampilkan kotak dialog, tentukan batasan data yang ingin dicetak dengan menentukan status pegawai dan juga menentukan rentang bulan pada tahun yang dipilih.
- Pada tahapan selanjutnya, lengkapi data pelengkap SK. Jika telah sesuai klik Lanjut.
- Selanjutya terdapat kolom Cetak SK Tunjangan, silakan klik tombol Cetak Surat Keputusan (S36e3) untuk mencetak SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, selanjutnya klik tombol Cetak Lampiran Keputusan (S36e3L) untuk mencetak LAMPIRAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, dan klik tombol Unduh Lampiran Keputusan (S36e3L) untuk mengunduh lampiran keputsan.
- Berikut contoh hasil Cetak Surat Keputusan (S36e3).
- Berikut contoh hasil Cetak Lampiran Keputusan (S36e3L).
- Berikut contoh hasil Unduh Lampiran Keputusan (S26e3L).
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)