Breaking News

01 Maret 2021

Unduh Pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag 2021

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pemerintah untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi keGuruan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bermutu dan bedaya saing.

Kementerian Agama telah menerbitkan serangkaian pedoman terkait pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada Kementerian Agama. Salah satunya adalah KMA Nomor 745 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama pada Desember silam. Selain itu juga KMA Nomor 174 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Program PPG Pada Kementerian Agama. 


Dan, semoga dalam waktu dekat segera diikuti dengan diterbitkan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.


Pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dan peserta dalam melaksanakan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama RI.


Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang. Sertifikat Pendidik diperoleh guru melalui program PPG yang diselenggerakan oleh perguruan tinggi yang memnuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.


Sasaran PPG Daljab Kemenag 2021


Adapun sasaran program PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama adalah guru-guru dalam satuan pendidikan madrasah yang meliputi:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
  • Guru kelas dan Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI);
  • Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK;
  • Guru pendidikan agama pada sekolah;
  • dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.

Guru-guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut akan mengikuti mata kegiatan dengan jumlah total beban belajar paling sedikit 36 SKS. 


Pelaksanaan dikelompokkan dalam tiga kelompok mata kegiatan yang meliputi:

  • Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
  • Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
  • Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.

Lama pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, kurang lebih 3 bulan dengan uraian untuk setiap kegiatan adalah sebagai berikut:

  • Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
  • Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
  • Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
  • Ujian Komprehensif (3 hari)
  • Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
  • Review PPL I (4 hari)
  • Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
  • Review PPL II (4 hari)
  • UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari)

Sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaannya berupa kombinasi antara daring dan tatap muka. Namun jika kondisi tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen daring.

Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag 2021


Pada KMA Nomor 745 Tahun 2020 mengatur juga tentang persyaratan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang tentunya juga berlaku juga untuk PPG Daljab Tahun 2021. Persyaratan bagi calon peserta atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tersebut antara lain:

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  • Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan.


Unduh Regulasi Terkait PPG Dalam Jabatan Kemenag


Untuk lebih jelas terkait PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama silakan baca beberapa regulasi yang diantaranya adalah:


  • Juknis/Pedoman PPG Daljab Kemenag (KMA 745 Tahun 2020) Unduh
  • KMA 174 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Unduh
  • KMA 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program PPG Kemenag Unduh
  • KMA 606 Tahun 2020 PTKN Penyelenggara PPG Daljab Kemenag Unduh
  • Keputusan Mendikbud tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Unduh

Sekian informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    "Songkok Ajaib" Karya Siswa MTsN 1 Baubau Juara Festival Film Pendek Madrasah Nasional 2024

      Poster film Songkok Ajaib السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Sa...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI