بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Agenda :
1. Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan
2. Kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka.
Sasaran vaksinasi mencakup:
● Pendidik, misalnya guru, dosen, dll.
● Tenaga kependidikan, misalnya operator sekolah, cleaning service, pegawai TU,
dll.
Vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan:
● Dari seluruh jenjang
● Di satuan pendidikan negeri dan swasta
● Baik formal maupun non-formal
● Termasuk pendidikan keagamaan
Prioritisasi vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan
pembelajaran jarak jauh, dengan tahapan berikut:
● Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat,
pesantren, dan pendidikan keagamaan
● Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat
● Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi
Vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021
1. PAUD, SD/MI, SLB, sederajat,
pesantren dan pendidikan
keagamaan
: Paling lambat
dilaksanakan pada akhir
minggu kedua Mei 2021.
2. SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, sederajat
: Paling lambat
dilaksanakan pada akhir
minggu keempat Mei
2021.
3. Pendidikan Tinggi :Paling lambat selesai
dilaksanakan pada akhir
minggu kedua Juni 2021.
Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dilakukan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu
- Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.
- Pelaksanaan vaksinasi per tahap di tiap-tiap daerah menyesuaikan dengan kesediaan alokasi vaksin di daerah tersebut.
- Ketika pasokan vaksin sudah tersedia, Dinas Kesehatan/Dinas
Pendidikan/Kantor Wilayah Kemenag di daerah akan menginformasikan
kepada pendidik dan tenaga kependidikan:
● jadwal vaksinasi
● lokasi vaksinasi
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran
COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka
waktu kebijakan.
Peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman
A. Kepala Sekolah/Madrasah;
- Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
- Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
- Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
- Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
B. Pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag
- Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
- Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
- Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
- Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup
sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika
ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
Selengkapnya silakan baca dibawah ini:
Untuk mengunduh file diatas silakan download dengan mengklik tombol dibawah ini:
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)