Breaking News

31 Maret 2021

Unduh SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19


 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Agenda :
1. Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan
2. Kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka.

Sasaran vaksinasi mencakup:
● Pendidik, misalnya guru, dosen, dll.
● Tenaga kependidikan, misalnya operator sekolah, cleaning service, pegawai TU, dll.

Vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan:
● Dari seluruh jenjang
● Di satuan pendidikan negeri dan swasta
● Baik formal maupun non-formal
● Termasuk pendidikan keagamaan 

Prioritisasi vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pembelajaran jarak jauh, dengan tahapan berikut:
● Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat, pesantren, dan pendidikan keagamaan
● Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat
● Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi

Vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021

1. PAUD, SD/MI, SLB, sederajat, pesantren dan pendidikan keagamaan : Paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu kedua Mei 2021.
2. SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, sederajat : Paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu keempat Mei 2021.
3. Pendidikan Tinggi :Paling lambat selesai dilaksanakan pada akhir minggu kedua Juni 2021.

Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dilakukan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu

  • Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.
  • Pelaksanaan vaksinasi per tahap di tiap-tiap daerah menyesuaikan dengan kesediaan alokasi vaksin di daerah tersebut.
  • Ketika pasokan vaksin sudah tersedia, Dinas Kesehatan/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kemenag di daerah akan menginformasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan:
    ● jadwal vaksinasi
    ● lokasi vaksinasi  

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh

  • Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.  
  • Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
  • Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.  
  • Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman

A. Kepala Sekolah/Madrasah;

  • Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
  • Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
  • Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah  
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

B. Pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag

  •  Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
  • Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan  
  • Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Selengkapnya silakan baca dibawah ini:


Untuk mengunduh file diatas silakan download dengan mengklik tombol dibawah ini:

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI