السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru
untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya.
Kegiatan
tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional
dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan mengenai Diklat Fungsioal adalah sebagai berikut.
"Mengikuti Diklat Fungsional"
Diklat
fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan
atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa
kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru
dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik
oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a.
Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain
yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila
penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi
lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan
mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.
Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan,
diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan
diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari
penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat
penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala
sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari
pelaksana diklat.
Bagian Isi:
1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2)
Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri
serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang
bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh
guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti
diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
Unduh Gratis File Laporan pengembangan diri untuk Usul PAK Guru
buat sahabat guru, silakan bagi yang memerlukan unduh contoh laporannya DISINI
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)