السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A. Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur
utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan
sebagai berikut.
B. Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat
Jumlah
minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai
berikut.
C. Presentasi Ilmiah
Guru
yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru
Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit
dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang
bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
Presentasi
ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat
Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan
presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah
guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi.
Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP
setempat. Guru
yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang
menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah
dilakukan.
Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) nama kegiatan pengembangan diri;
b) waktu dan tempat kegiatan;
c) tujuan kegiatan;
d) berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e) nama penyelenggara kegiatan;
f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g) tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya
inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”)
yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit
dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan.
Hasil
presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian
persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang
IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
D. Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan SecaraBersama
Karya
yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat)
orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah
penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis
pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke
empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.
Besaran
nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan
angka kredit sebagai berikut.
Untuk
setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi
ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam
publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh
jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan
ilmiah populer.
Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut.
.
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan
ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai Contoh:
Seorang
guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke
Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1. satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2. satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b) provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c) nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d) provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan
angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang
lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya
terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah,
atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)