السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
PENYIAPAN BERKAS PESERTA PPG DALAM JABATAN 2021
Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
Beberapa Point Penting PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 |
- Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
- Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir;
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
SANKSI-SANKSI
- Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tidak dapat mengikuti pelaksanaan PPG dalam Jabatan kembali di tahun – tahun berikutnya apabila:
- Tidak dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan pada waktu yang telah ditetapkan;
- Tidak dapat menyelesaikan dan/atau berhenti sebelum program PPG dalam Jabatan berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
- Apabila LPTK penerima dana bantuan terbukti melakukan kelalaian, pelanggaran, dan kesalahan lainnya, maka harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur dalam keikutsertaan PPG dalam Jabatan;
- Ketentuan-ketentuan lain akan ditetapkan dalam naskah memorandum of understanding (MOU) antara Direktur Jenderal dengan Pimpinan Perguruan Tinggi.
KOMPONEN PEMBIAYAAN
Biaya PPG Daljab Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per mahasiswa, untuk membiayai paling sedikit untuk komponen-komponen sebagai berikut:
- Biaya operasional;
- Biaya kegiatan pembelajaran yang terdiri dari pengayaan, perangkat pembelajaran, PPL, Review, Uji Kinerja, Uji Kompetensi, dan lain-lain;
- Honor kepanitiaan/penyelenggara pada LPTK;
- Pembiayaan kegiatan Penguatan kompetensi pendukung;
- Transportasi monitoring dan evaluasi;
- Sewa platform Learning Management System (LMS);
- udisium dan pengukuhan; dan
- Pelaporan.
Besarnya biaya untuk masing-masing satuan/unit dalam kegiatan tersebut mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) dan Peraturan Keuangan lainnya yang berlaku.
Jika besar bantuan yang dialokasikan dari pemerintah daerah melampaui jumlah yang ditentukan, dapat dialokasikan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah atau pemberi dana bantuan/besiswa mengakumulasikan secara keseluruhan dan selanjutnya menambah volume peserta PPG Daljab Tahun 2021;
- Menjadi tambahan pendukung untuk safe guarding PPG Daljab Tahun 2021.
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)