السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021.
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.
- Guru yang memenuhi syarat menerima Tunjangan Insentif wajib mengajukan secara online melalui akun masing - masing di SIMPATIKA paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.
Mengingat pentingnya hal tersebut diatas, dimohon agar saudara segera menyampaikan kepada seluruh guru Madrasah bukan PNS pada wilayah kerja masing-masing.
Untuk mengunduh file "Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2021" diatas silakan Sobat download dibawah ini;
Terimakasih
atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai
artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)