Breaking News

31 Mei 2021

Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Mapel Umum

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Sehubungan dengan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2021.

Juga berdasarkan hasil kordinasi antara Tim Panitia Nasional PPG Kementerian Agama dengan Tim Panitia Nasional PPG Kemendikbud yang dilaksanakan secara Luring maupun Daring,

Bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Desain pelaksanaan PPG Daljab bagi Guru Madrasah (Mapel Umum) mengikuti ketentuan yang berlaku
  2. Timeline pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah (Mapel Umum) Tahun 2021 mengikuti jadwal PPG Dalam Jabatan pada Kemendikbud sebagaimana berikut:
Jadwal PPG Daljab Kemenag Mapel Umum Tahun 2021

Untuk informasi teknis selanjutnya dapat menghubungi staf Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Saudara Achmad Zukhruf Alfaruqi (HP 08978619011) dan saudara Arif Nugraha (HP 081219627550).

Untuk file lengkap Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Mapel Umum bisa dilihat dibawah ini:




Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:


Demikian informasi mengenai "Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Mapel Umum" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
 
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
Baca selengkapnya ...

Yuk Simak, Ini Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2021


 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) menggelar webinar bertajuk “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021” melalui platform video konferensi zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube pada Selasa (25/5) lalu.

Kegiatan webinar ini bertujuan untuk mengingatkan para pemangku kepentingan baik kepala satuan pendidikan maupun kepala dinas pendidikan di daerah agar segera melaporkan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020 sebagai syarat menerima dana BOS tahap II tahun 2021.


Webinar tersebut dibuka oleh Jumeri, S.TP., M.Si selaku Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen. Dalam pembukaannya, Jumeri mengimbau kepada seluruh sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020 untuk segera melaporkan hal tersebut sebelum akhir Mei. Jumeri berharap dinas pendidikan daerah juga bisa mengingatkan dan membantu sekolah-sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS.
 
“Laporan penggunaan dana BOS ini sebenarnya sudah diberikan kemudahan, Bapak Ibu bisa melaporkannya secara online, sedangkan dokumen terkait pembelanjaan dan pengalokasian anggaran disimpan di satuan pendidikan masing-masing,” tutur Jumeri.

Jumeri juga menyampaikan bahwa penerima BOS tahap I tahun 2021 yakni sebanyak 215.601 satuan pendidikan. Sedangkan untuk penyaluran dana BOS tahap II tahun 2021, hingga tanggal 24 Mei 2021 tercatat 190.337 satuan pendidikan yang telah menerima dana BOS dan terdapat 5.098 satuan pendidikan belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020.

Dr. Susanto, S.H.,M.A selaku Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen juga memaparkan beberapa informasi penting terkait penyaluran dana BOS tahun 2021. Kebijakan BOS tahun 2021, manfaat kebijakan dana BOS 2021, ketentuan pelaporan, termasuk data sebaran provinsi satuan pendidikan yang belum melakukan pelaporan.
 
“Provinsi dengan sekolah paling banyak yang belum menyampaikan pelaporan tahap III tahun 2020 ada Sumatera Utara dan NTT, nah ini mohon diingatkan untuk melapor. Kemudian provinsi lain yang juga angkanya cukup tinggi itu di Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, kemudian Jawa Timur ada 300 – 400 sekolah yang belum, lalu ada Jawa Tengah dan Jawa Barat juga ada sekitar 100 – 200 sekolah yang belum. Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, juga ada yang belum,” papar Susanto.


Senada dengan Jumeri, Susanto juga meminta kepada kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk memaksimalkan waktu yang tersisa agar dapat melaporkan penggunaan dana BOS tahap tahap III tahun 2020 sebelum akhir Mei 2021. Tenggat waktu tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen No.3163/C/HK 2021 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2021.
 
Susanto juga menjelaskan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOS reguler, maka biaya operasional satuan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan bagi sekolah swasta, biaya operasionalnya ditanggung oleh badan hukum penyelenggara. Hal ini juga tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 pasal 28.

Oleh sebab itu, ia berharap agar sekolah menjalankan kewajibannya untuk melaporkan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seluruh satuan pendidikan menerima dana BOS dari pemerintah pusat.

“Mari sama-sama menyimbangkan antara hak dan kewajiban. Ini saya rasa untuk kebaikan kita semua. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ditjen bahwa BOS antara lain untuk memberikan hak kepada seluruh siswa bisa mendapatkan pendidikan,” pungkas Susanto. 

 
Demikian artikel mengenai "Yuk Simak, Ini Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2021", semoga ada manfa'atnya.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

Baca selengkapnya ...

30 Mei 2021

Calon Murid SD/MI tidak Harus Bisa Membaca, Tugas Guru SD/MI Mengajarinya

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kemampuan membaca bukan persyaratan seorang anak bisa diterima di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Kriteria utama mendaftar SD/MI adalah usia paling rendah enam tahun hingga tujuh tahun pada Juni 2021.

"Syarat utama bisa diterima di SD adalah usia yang akan dilakukan perangkingan, bukan kemampuan tulis baca," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Danti Arvan.

Ia menambahkan untuk masuk SD/MI jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima. Berdasarkan aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) yang bisa dimasukkan datanya adalah calon murid dengan batas usia minimal enam tahun. Apabila di bawah enam tahun oleh sistem akan ditolak.

"Akan tetapi bagi anak-anak yang secara fisik dan mental sudah siap untuk masuk SD kendati usia di bawah enam tahun bisa dipertimbangkan untuk diterima akan tetapi harus melewati asesmen," kata Danti. 28/05/21).

Ia menilai usia enam tahun merupakan umur ideal untuk masuk SD/MI karena jika di bawah itu dikhawatirkan kemandirian anak belum terbangun. Selain itu baca tulis itu merupakan tugas guru di SD/MI untuk mengajarkan kepada murid agar mampu, kalau di TK itu konsepnya adalah bermain sambil belajar.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan orang tua tidak membebankan anak harus bisa membaca sebelum masuk SD/MI, konsep pendidikan ini didesain sedemikian rupa mulai dari prasekolah, TK, SD/MI dan seterusnya disesuaikan dengan perkembangan intelektual, fisik dan emosional anak.  

Demikian artikel mengenai "Calon Murid SD/MI tidak Harus Bisa Membaca, Tugas Guru SD/MI Mengajarinya", semoga ada manfa'atnya.

 
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

Baca selengkapnya ...

Sejarah KUA, dari Lembaga Kepenghuluan Pra Kemerdekaan sampai Kantor Urusan Agama



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Banjarnegara --- Sejarah Kantor Urusan Agama (KUA) membentang sejak era sebelum kemerdekaan. Menag Yaqut Cholil Qoumas bahkan menyebut bahwa KUA  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kesejarahan Indonesia.

Sejarah KUA ini diawali dengan adanya lembaga kepenghuluan. "Bahkan lembaga kepenghuluan telah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka pada tahun 1945," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Pencanangan Revitalisasi KUA di Banjarnegara, Sabtu (29/5/2021).

Kesultanan Mataram, kata Menag, telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari juga pernah tercatat sebagai penghulu sebelum Indonesia merdeka.

Lembaga kepenghuluan inilah yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, peran dan tugas lembaga kepenghuluan ini banyak dilakukan oleh KUA.

Sejak 2016, telah dirumuskan bahwa setidaknua ada sembilan fungsi KUA, empat di antaranya terkait nikah san rujuk, yaitu: pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan rujuk. Adapun lima fungsi lainnya adalah layanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, dan terakhir adalah bimbingan zakat dan wakaf.

"Bagi saya pribadi dan juga sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki kenangan yang tak terlupakan dengan KUA. Karena paling tidak satu kali dalam hidup, kita pernah berinteraksi dengan KUA," tutur Menag.

KUA secara tidak langsung menjadi bagian yang paling menentukan dalam perjalanan hidup seseorang.
Meski demikian, tugas KUA dahulu terbilang cukup sederhana, dan karenanya dikelola secara sederhana, baik fisik maupun sistem pengelolaannya.

Menag berharap Pencanangan Revitalisasi KUA akan dapat memaksimalkan pelaksanaan seluruh fungsi KUA. Ke depan, KUA tidak hanya dikenal sebagai kantor layanan pernikahan, tapi juga pusat layanan untuk fungsi-fungsi keagamaan lainnya.

"Revitalisasi KUA harus dilakukan secara serius hingga tuntas. Pelayanan harus meningkat. Jangan pernah berhenti memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," pesan Menag.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Mari Tata Niat agar Ibadah Menjadi Nikmat

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI