بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1313/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021.
Dalam Surat tersebut dijelaskan beberapa langkah percepatan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2021, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah dirubah dengan PMK Nomor: 173/PMK.05/2016.
Direktorat KSKK akan meminta kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara seluruh rekening madrasah swasta penerima BOS yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2021, dan melaporkannya kepada Direktur KSKK Madrasah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
- Menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta yang belum melakukan aktivasi khususnya untuk madrasah-madrasah di daerah terluar, terpencil, dan daerah perbatasan agar segera melakukan proses aktivasi pada Bank yang telah ditentukan dengan memperhatikan batas waktu tersebut di atas;
- Daftar Madrasah yang belum melakukan aktivasi dapat diakses oleh admin Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui portal: bos.kemenag.go.id pada menu monitoring penyaluran BOS dan kolom status pengajuan;
- Menginstruksikan petugas verifikator di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh madrasah di portal: bos.kemenag.go.id (lampiran);
- Menginformasikan kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses aktivasi kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care - 081147402020 (whatsapp);
- Menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta untuk memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun dalam rangka mempercepat proses pencairan. Diinformasikan bahwa sesuai PMK tersebut di atas, pencairan anggaran BOS semester II dapat dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- Penyaluran anggaran BOS Tahap II tahun anggaran 2021 akan dimulai pada Bulan Juli 2021.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)