بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta --- Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas upaya perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS.
“Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima audiensi Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kementerian Agama, Selasa (25/5/2021).
Untuk itu, Menag memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Ini agar dikaji oleh teman-teman di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis. Coba susun kebijakan yang asertif, artinya harus bisa dilaksanakan,” tutur Menag kepada Direktur GTK M. Zain yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menag juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. “Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Ia menambahkan, ke depan perlindungan ketenagakerjaan ini diharapkan juga dapat menjangkau tenaga kerja lain di lingkungan Kemenag. "Termasuk misalnya guru ngaji, penyuluh agama, atau pun ustadz di pondok pesantren. Yang terpenting definisi yang dimaksudkan tenaga kerja bisa kita rumuskan bersama dengan jelas," imbuh Menag.
Sementarara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan kepada Menag, berdasarkan data yang ia miliki saat ini kurang dari 50% guru madrasah non-PNS yang sudah memiliki jaminan ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Anggoro.
Anggoro, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muh. Zuhri Bahri mengungkapkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan ini. “Misalnya bila tenaga kerja yang tercover jaminan kematian, itu kita bisa memberikan manfaat kepada keluarganya bila yang bersangkutan meninggal,” ujar Anggoro.
“Tentunya karena ini merupakan kebijakan khusus, maka kami juga akan menyediakan harga premi yang juga berbeda dengan masyarakat umum,” imbuhnya.
Sementara Direktur GTK M. Zain menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pertemuan tersebut. “Sesuai perintah Pak Menteri, kami akan segera tindaklanjuti. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan perlindungan sekaligus memuliakan para guru dan tenaga kependidikan madrasah,” ujar Zain.
Pertemuan ini juga dihadiri Staf Khusus Menag Wibowo Prasetiyo, Direktur KSKK Madrasah M. Ishom, serta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Gabung bersama kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)