بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Verval TIK Persiapan Asesmen Nasional Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor 7022/C/KS.0101/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Pendampingan dan Pemantauan Pelaksanaan Verval TIK dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021.
Di dalam rangka pendampingan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang melakukan verifikasi dan validasi sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Sekolah. Verval TIK ini sebagai instrumen pemetaan data kesiapan Sekolah mengikuti asesmen nasional.
Terkait dengan hal tersebut, berikut ini adalah beberapa ketentuan verval TIK dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021.
2. Data pokok pendidikan (Dapodik) menjadi basis data dalam pemetaan kesiapan TIK Sekolah mengikuti asesmen nasional. Kesiapan TIK Sekolah diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu sebagai berikut.
a. Sekolah Siap, yaitu sekolah siap menyelenggarakan asesmen nasional dengan dukungan infrastruktur yang lengkap.
b. Sekolah Potensial 1, yaitu sekolah yang memiliki kurang dari 15 komputer, memiliki akses listrik dan memiliki akses internet.
c. Sekolah Potensial 2, yaitu sekolah yang memiliki kurang dari 15 komputer, memiliki akses listrik dan tidak memiliki akses internet.
d. Sekolah Tidak Siap, yaitu memiliki kurang dari 15 komputer, tidak memiliki akses listrik dan tidak memiliki akses internet.
3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka dalam rangka mendukung persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional, unit pelaksana teknis memiliki peran dan tugas sebagai berikut.
a. Menyiapkan tim kerja untuk mengawal pelaksanaan verifikasi dan validasi TIK.
b. Berfungsi sebagai help desk bagi Pemerintah Daerah dan Sekolah (sesuai jenjang yang diampu).
c. Melakukan sosialisasi/pendampingan teknis dan memonitor pelaksanaan verifikasi dan validasi TIK.
d. Melakukan analisis terhadap data hasil verifikasi dan validasi.
e. Melakukan penyesuaian program kerja berdasarkan hasil verifikasi dan validasi TIK.
f. Menghimbau Sekolah untuk melengkapi data dukung TIK, yaitu berupa Jumlah Komputer/Laptop, Akses Internet, dan sumber listrik di lingkungan Sekolah.
g. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan data sekolah yang menumpang.
4. Pemutakhiran data kesiapan TIK Sekolah dilakukan paling lambat tanggal 30 Mei 2021, sedangkan pemetaan data sekolah yang menumpang dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2021 pada tautan http://vervaltik.data.kemdikbud.go.id.
Download Surat Edaran Verifikasi dan Validasi TIK Persiapan Asesmen Nasional Tahun 2021
Gabung bersama kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)