بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) menggelar webinar bertajuk “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021” melalui platform video konferensi zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube pada Selasa (25/5) lalu.
Webinar tersebut dibuka oleh Jumeri, S.TP., M.Si selaku Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen. Dalam pembukaannya, Jumeri mengimbau kepada seluruh sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020 untuk segera melaporkan hal tersebut sebelum akhir Mei. Jumeri berharap dinas pendidikan daerah juga bisa mengingatkan dan membantu sekolah-sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS.
Dr. Susanto, S.H.,M.A selaku Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen juga memaparkan beberapa informasi penting terkait penyaluran dana BOS tahun 2021. Kebijakan BOS tahun 2021, manfaat kebijakan dana BOS 2021, ketentuan pelaporan, termasuk data sebaran provinsi satuan pendidikan yang belum melakukan pelaporan.
Senada dengan Jumeri, Susanto juga meminta kepada kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk memaksimalkan waktu yang tersisa agar dapat melaporkan penggunaan dana BOS tahap tahap III tahun 2020 sebelum akhir Mei 2021. Tenggat waktu tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen No.3163/C/HK 2021 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2021.
Oleh sebab itu, ia berharap agar sekolah menjalankan kewajibannya untuk melaporkan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seluruh satuan pendidikan menerima dana BOS dari pemerintah pusat.
“Mari sama-sama menyimbangkan antara hak dan kewajiban. Ini saya rasa untuk kebaikan kita semua. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ditjen bahwa BOS antara lain untuk memberikan hak kepada seluruh siswa bisa mendapatkan pendidikan,” pungkas Susanto.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)