بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penangan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan, Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:
1) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3) pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2) untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,
g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.
download Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 (Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas)
Untuk mengunduh file lengkapnya silakan Sobat semuanya klik dibawah ini:
Gabung bersama kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)