Breaking News

22 Juni 2021

Penting Buat PNS, Begini Cara Aktivasi Akun di MY SAPK

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data mulai Juli 2021.

Pemutakhiran data ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.

Sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik.

BKN menegaskan telah menindaklanjuti temuan itu dan hasilnya, dari 97.000 pegawai, tinggal tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.

BKN saat itu pun merilis penjelasan, yang intinya, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS karena beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.

Pemutakhiran data

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Prosedur pelaksanaan pemutakhiran data tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.

Bagaimana cara pemutakhiran data bagi PNS, PPPK, dan PPT non-ASN?

Berikut ini sejumlah tahapannya dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN". 

Langkah-langkah aktivasi akun MY SAPK 2.1:

1.Lupa password

Download aplikasinya di playstore maupun apple store, kemudian klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK 2.1

2. Reset Password

Isikan NIP baru, sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.

“Setelah dilakukan reset password, syarat utama untuk reset password adalah email instansi. Email instansi ini menjadi penting, sehingga tidak bisa menggunakan gmail dan yahoo mail,” kata Suharmen dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Senin (24/5/2021).

3. Cek email

Ambil kode token dan masukkan ke kolom lupa password di MY SAPK.

4. Input password baru

Masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email. “Nanti hasil tokennya akan disampaikan melalui email instansi, dan akan diminta pengecekan, setelah itu inputkan sesuai token yang sudah diberikan,” ujarnya.

5. Login di MY SAPK

Jika isian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.  

Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data personal
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
  • Riwayat SKP
  • Riwayat penghargaan (tanda jasa)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
  • Riwayat pindah instansi
  • Riwayat CLTN
  • Riwayat CPNS/PNS
  • Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan Data oleh PNS

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

  1. Login MySAPK
  2. Memilih "Update Data Mandiri"
  3. Memilih Unor Verifikasi
  4. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
  5. Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
  6. Mengunggah dokumen pendukung
  7. Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
  8. Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  9. Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Pemutakhiran Data untuk PPPK dan PPT non-ASN

Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.

Berikut cara memutakhirkan data:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data profil pegawai
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat diklat (kursus)
  • Riwayat penghargaan/tanda jasa
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan Data oleh PPPK dan PPT non-ASN

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non-ASN dapat mengikuti cara ini:

  1. Login MySAPK
  2. Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
  3. Memilih Unor Verifikasi
  4. Memriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
  5. Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
  6. Mengunggah dokumen pendukung
  7. Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
  8. Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  9. Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Demikian informasi mengenai "Penting Buat PNS, Begini Cara Aktivasi Akun di MY SAPK" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
 
Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI