بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
SURAT EDARAN NOMOR: SE. 13 TAHUN 2O2l TENTANG PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAT
A. Umum
1. Bahwa untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantai penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang
Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di rumah ibadat.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan
kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19.
D. Ketentuan
1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian rlmum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibualt nntuk meniadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat
Untuk mengunduh file lengkapnya silakan Sobat semuanya klik dibawah ini:
Demikian informasi mengenai "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..Gabung bersama kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)