Breaking News

21 Juli 2021

Hukum Menemukan Uang di Jalan, Ambil Atau Biarkan?

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani

Pengasuh Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Rembang KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha dalam suatu pengajian kitab bersama para santri menjelaskan tentang hukum menemukan barang seperti uang di jalan.


Berikut penjelasan Gus Baha:



Sabda Rasulullah, orang itu sombong sekali ketika mendapatkan satu kurma di pasar atau di pinggir jalan, kok nggak berani makan itu sombong.

Itu wara’i (sifat warak) yang menjadikan bodoh, kata Rasulullah.

Kadang kan kita terlalu, misalnya ada uang, mohon maaf, misalnya 500 rupiah. Meskipun orang melarat pun tidak akan dicari.

Saya ulangi lagi, meski yang kehilangan itu orang yang melarat sekalipun, (uang 500 rupiah) tidak akan dicari. Terus kamu atas nama wara’ tidak berani mengambil, apalagi meyakini haram.

Itu sifat wara’ yang malah merusak Islam!

Mestinya, harus kamu ambil. Kalau kamu ingin, ya ambil saja. Atau kalau kamu tasawuf ya ambil terus kasih anak kecil, karena kalau orang Islam begitu semua, ya repot!

Bagaimanapun Islam itu mengharamkan tadhyii’ul maal (تضييع المال), menyia-nyiakan harta. Saya ulangi lagi, Islam melarang sesuatu tidak ada gunanya.

Makanya, Nabi pernah menemukan satu kurma jatuh, sabdanya Nabi, “Andaikan saya tidak ragu, yakin itu bukan sedekah pasti saya makan”.

Kemudian semenjak itu, Sayyidina Ali ketika ada kurma jatuh satu, ya dimakan. Katanya, menghilangkan takabbur (sombong).

Ketika ada yang tanya “Mitsluka laa ya’kulu haadzaa (Ù…ِØ«ْÙ„ُÙƒَ Ù„َا ÙŠَØ£ْÙƒُÙ„ُ هذا)”, semestinya orang selevel Anda tidak makan seperti ini.

Ø¥ِÙ†َّ Ù…ِÙ†َ الْÙˆَرَعِ جَÙ‡ْÙ„ًا

Sebagian sifat warak itu menjadikan bodoh. Karena kalau kamu terlalu wara’ itu terjadi idhaa’atul maal (إضاعة المال), yakni ada harta yang sia-sia.

Makanya ulama mengatakan, luqathah (لقطة) barang temuan itu kalau barangnya ada nilainya. Misalnya menemukan uang 1 juta, lalu (harus) diumumkan.

Tapi, kalau sepele ya dimakan. Nanti kalau ada orangnya komplain ya dikembalikan. Kalau nggak ya nggak.

Tapi, masak ada pisang goreng satu jatuh, terus ada orang yang punya komplain itu kan orang terlalu pelit.

Demikian artikel kami mengenai " Hukum Menemukan Uang di Jalan, Ambil Atau Biarkan?" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

Gabung bersama kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI