بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM ini rencananya akan dilakukan pada 3 - 20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
"Siang ini Presiden akan sampaikan secara langsung kepada masyarakat soal PPKM Darurat," kata Menag dalam rapat koordinasi dengan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, Kamis (1/7/2021).
Menurut Menag, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag.
Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. "Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.
Gabung bersama kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)