Breaking News

03 Agustus 2021

Kemenag Proses Pencairan 3,668 T BOS Madrasah Tahap II 2021




السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta --- Pencairan dana Biaya Operasional (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I sudah selesai dilakukan. Total ada Rp3,62 triliun dana yang sudah disalurkan Ditjen Pendidikan Islam untuk sekitar 48 ribu madrasah swasta. Ini belum termasuk anggaran BOP RA yang dicairkan Kanwil Kemenag Provinsi dan BOS Madrasah Negeri yang anggarannya sudah ada di satker masing-masing.

Kini, Kemenag bersiap untuk pencairan dana  BOS Madrasah swasta Tahap II tahun 2021. "Ditjen Pendidikan Islam tengah memproses pencairan BOS Madrasah swasta tahap II. Anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp3,668 triliun," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (2/8/2021).


Menurut Menag, tahun ini Kementerian Agama mengalokasikan anggaran BOP RA dan BOS Madrasah hingga Rp10,077 triliun. Jumlah ini terdiri atas Rp7,319 triliun untuk madrasah swasta yang dicairkan oleh Ditjen Pendidikan Islam, Rp1,958 triliun untuk madrasah negeri dan anggarannya sudah ada di masing-masing satker madrasah negeri, serta Rp800,670 miliar untuk RA yang anggarannya dicairkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kakankemenag Kab/Kota.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani merinci anggaran BOS madrasah swasta tahun 2021. Menurutnya, sebanyak Rp3,079 triliun dialokasikan untuk 3.422.021 siswa Madrasah Ibtidaiyah atau MI (42%). Sebanyak Rp2,746 triliun untuk 2.496.647 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (38%). Sementara untuk 995.274 siswa Madrasah Aliyah (MA), dialokasikan Rp1,492 triliun (20%).



"BOP RA dan BOS Madrasah diberikan per tahun. Besaran BOP RA, 600 ribu per siswa, BOS MI, Rp900ribu per siswa, BOS MTs Rp1,1 juta per siswa, dan BOS MA, Rp1,5 juta per siswa," jelas pria yang akrab disapa Dhani ini.

"Proses pencairan dimungkinkan sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus ini. Saya harap dana BOP RA dan BOS Madrasah ini bisa dioptimalkan juga untuk mendukung penguatan digitalisasi madrasah," pesannya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi meminta RA dan madrasah untuk segera memproses pencairan BOP dan BOS tahap II. Ada sejumlah mekanisme yang harus diselesaikan dan itu sudah dituangkan dalam pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank.



Dijelaskan Isom, untuk memudahkan RA dan madrasah, pihaknya sudah menyiapkan layanan berbasis digital melalui Portal https://bos.kemenag.go.id. Jika ada permasalahan atau kesulitan, RA dan madrasah juga dapat menghubungi Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

"Gunakan dana bos sesuai aturan yang berlaku dan untuk mempercepat peningkatan capaian pembelajaran," pesan Isom.

"Gunakan dana bos secara efektif dan efisien, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat laporannya," tandasnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Proses Pencairan 3,668 T BOS Madrasah Tahap II 2021", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape

 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI