بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021.
Keputusan Mendikbudristek ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi,
Dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler.
Sedangkan dana BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Prinsip Pengelolaan
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
- Efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- Transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sebaliknya, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
- Sekolah Penggerak;
- Sekolah yang memiliki prestasi; dan
- Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Sedangkan untuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak.
- Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah.
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Alokasi Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja adalah sebagai berikut.
- Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD.
- Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP.
- Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA.
- Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagai berikut.
- Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP.
- Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK.
- Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Download Data Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun 2021
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)