بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Dirjen Pendis Kemenag pada akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.
Revisi ini adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Terdapat beberapa perubahan dalam juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F, yaitu tentang "Mekanisme Pelaksanaan", pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".
Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang kami terima, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan penambahan redaksional.
Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,-
"Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun. Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."
Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Lagi-lagi telah dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan dengan adanya frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going)".
Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Selain perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,
"Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Selengkapnya, silakan Sobat baca dan bandingkan kedua SK tersebut dibawah ini;
a. SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.
b. SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021.
Untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)