بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Telah diisampaikan melalui sebuah Pengumuman dari Setjen Kemenag Nomor: P- 4752/SJ/B.ll.2/KP.00.2/10/2021 Tentang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap I
Isi surat tersebut tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap, disana dinyatakan bahwa Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P- 3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
2. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK terlampir dalam pengumuman ini;
3. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; dan
d. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalirlhand sanitizer.
6. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa:
1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CPPPK 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2) Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
3) Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
4) Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
5) Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
6) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak).
7) Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi pedulilindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
8) Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.
c. Memakai:
1) Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
2) Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeanslkodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
3) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan
4) Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
7. Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CASN Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang;
8. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;
9. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur;
10. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
11. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
12. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
13. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Agama melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Adapun Daftar Nama Calon peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dan Jadwal serta Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dapat dibaca pada salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)